F A Q (Frequently Ask Question)
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
1. Apa saja layanan Administrasi di Kecamatan dan persyaratannya ? | A. Penerbitan KTP-EL untuk Pemula atau yang baru (Usia 17 Tahun) Persyaratan: 1. Fotocopy KK yang telah ditanda tangan kadis 2. Fotocopy ijazah terakhir yang dimiliki 3. Fotocopy Akta kelahiran dari Disdukcapil 4. Perekaman KTP-EL di Kecamatan B. Perubahan Data KTP-EL Persyaratan: 1. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah di TTE/tandatangan kadis 2. KTP lama (perubahan status). 3. Foto selfi terbaru. 4. Onlinekan ke Disdukcapil Kota Padang (https//sirancak.disdukcapil.padang.go.id/). C. KTP-EL Hilang/Rusak Persyaratan: 1. Fotocopy Kartu Keluarga terbaru yang telah di TTE/tandatangan kadis 2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 3. Fotocopy KTP-El yang rusak 4. Foto selfi 5. Onlinekan ke Disdukcapil Kota Padang (https//sirancak.disdukcapil.padang.go.id/) D. Kartu Keluarga Baru Persyaratan: 1. Mengisi formulir F-1.15 dan telah ditanda tangani serta stempel kelurahan. 2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. 3. Data pendukung (Akta kelahiran/ijazah/surat keterangan kematian) untuk biodata yang aka dirobah 4. KTP salah satu dalam kartu keluarga E. SKDWNI Surat Pindah Datang antar Kelurahan/antar kecamatan Persyaratan: 1. Surat pindah datang asli dari daerah asal. 2. Pengantar dari RT dan RW alamat pindah diketahui lurah. 3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, ijazah dan surat nikah. Surat Pindah Datang antar Kota/Antar Provinsi Persyaratan : 1. Surat Pindah Datang dari Disdukcapil Kota Padang. 2. Pengantar RT dan RW alamat pindah diketahui lurah. 3. Fotocopy Kutipan Akta kelahiran, ijazah dan surat nikah. F.SKPWNI Surat Pindah Keluar antar Kelurahan/Antar Kecamatan Persyaratan : 1. Kartu Keluarga Asli. 2. Surat Pengantar dari RT dan RW alamat lama diketahui oleh lurah Surat Pindah Keluar antar Kota/Antar Provinsi. Persyaratan : 1. Kartu Keluarga Asli. 2. Surat Pengantar dari RT dan RW alamat lama diketahui oleh lurah. 3. Dionlinekan ke Disdukcapil Kota Padang (https://sirancak.disdukcapil.padang.go.id/). |
2. Elemen data apa saja yang bisa dan tidak bisa di lakukan di kantor camat | 1. LAYANAN PERUBAHAN BIODATA yang bisa dilakukan di Kecamtan :
A. Nama Lengkap B. Golongan Darah C. Status Perkawinan D. Status Hubungan Dalam Keluarga F. Kelainan Fisik G. Jenis Pekerjaan H. Nama Ibu Kandung I. Nama Ayah Kandung 2. Elemen Data Yang Tidak Bisa Dilakukan Perubahan Pada Kecamatan A. Jenis Kelamin. B. Tempat Lahir. C. Tanggal Lahir. D. Kepemilikan Akta Kelahiran. E. Agama. |